Kumpulan Berita
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, membeberkan alasan penyidik Jampidsus mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook, Jurist Tan, dan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada PT Pertamina, M. Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyebut penyidik telah mengajukan pencabutan paspor terhadap dua tersangka kasus korupsi, yakni Jurist Tan dan M. Riza Chalid. Langkah ini diambil sebagai upaya menghadirkan keduanya ke Indonesia.
Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, mengatakan, untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, penegak hukum bisa melakukan pengadilan in absentia terhadap tersangka Riza Chalid.