Kumpulan Berita
Menurut Purbaya, pergantian ini merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang wajar untuk menjaga kinerja institusi.
Robert menggantikan pejabat sebelumnya, Heru Pambudi, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/TPA Tahun 2026.