Kumpulan Berita
Dalam perkara yang membelitnya, Rohadi terbukti bersalah menerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak.
Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi.
Direktur PT Maju Santosa Cemerlang, Ali Darmadi, mengakui pernah memberikan sejumlah uang ke Rohadi.
Sidang hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi.
Jaksa KPK menghadirkan 4 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menyeret mantan panitera PN Jakut Rohadi
Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.
Apa makna kode suap 'mas kawin' dan 'kemeja pendek empat lembar' di kasus Rohadi?