Kumpulan Berita
Larangan jual rokok eceran dianggap meresehkan pedagang kelontong dan warung kecil.
Toko kelontong dilarang menjual rokok atau produk tembakau dalam radius 200 meter dari instansi pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 perihal Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pemerintah menetapkan peraturan baru yang melarang penjualan rokok per batang atau eceran
Warga dilarang menjual rokok eceran per batang.
Larangan ini tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melarang penjualan rokok batangan alias eceran mulai tahun 2023.
Kebijakan ini memang secara teknis tak bisa dilepaskan kaitannya dengan sektor kesehatan.