Kumpulan Berita
Pengaturan rokok elektronik tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Pertumbuhan industri rokok elektrik atau vape di Indonesia diproyeksi akan mengalami perlambatan.
Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap penggunaan vape dengan memperlakukannya sebagai isu narkoba.
Kebijakan itu dinilai berpotensi mendorong tumbuhnya peredaran rokok elektronik ilegal dan hilangnya pendapatan negara.
Bahaya sering merokok konvensional dan elektrik secara bergantian.
Pria yang merokok elektrik atau vape, dua kali lebih mungkin mengalami disfungsi ereksi (DE).
Mereka yang telah beralih dari rokok konvensional menjadi pengguna rokok elektronik juga identik dengan masyarakat yang memiliki jenjang pendidikan tinggi.
Sudah banyak ditulis bahwa orang-orang yang merokok, memiliki risiko lebih tinggi terhadap virus corona