Kumpulan Berita
Manajemen Roti O telah mengumumkan seluruh gerai kini bisa menerima pembayaran tunai dan non tunai.
Manajemen Roti O mengumumkan seluruh gerai kini menerima pembayaran tunai dan non tunai.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya gerai Roti O yang menolak pembayaran menggunakan uang tunai
Roti O yang menolak pembayaran Rupiah dalam bentuk uang tunai bisa dikenakan denda paling banyak Rp200 juta.
Viral di media sosial seorang nenek melakukan pembayaran uang tunai ditolak toko roti. Toko Roti tersebut hanya menerima pembayaran nontunai.
Roti O mendadak viral karena adanya penolakan pembayaran dengan uang tunai.
Masyarakat Indonesia perlu mengetahui sanksi bagi yang menolak pembayaran uang tunai. BI menegaskan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di NKRI dan tidak boleh ditolak.
Manajemen Roti O mengungkapkan alasan hanya menerima pembayaran non tunai. Bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan diskon harga kepada pelanggan.