Kumpulan Berita
JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan.
Pembacaan vonis akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Muhammad Rizieq Shihab alias HRS dinyatakan lulus dan memperoleh gelar PhD dari Universiti Sains Islam Malaysia
HRS meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas.
Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun.
Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Sementara menantunya, Habib Muhammad Hanif Alatas dituntut 2 tahun penjara.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara nomor 223, 224 dan 225.