Kumpulan Berita
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, maka tersangka dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur menjadi 8 orang. KPK sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (24/11/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) 2024??"2025, Andi Saguni.