Kumpulan Berita
Pemerintah berencana memungut pajak atas layanan kesehatan terutama Jasa Persalinan.
Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis.
Selain sembako, pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa rumah bersalin.