Kumpulan Berita
Usai diputus bebas oleh Pengadilan Negeri (PN),Surabaya pada Rabu 24 Juli 2024, Gregorius Ronald Tannur (GRT) langsung dibebaskan pada malam harinya.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.