Kumpulan Berita
Dengan begitu tarif bea meterai yang telah naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu tersebut bisa berlaku mulai 1 Januari 2021.
Pemerintah menjelaskan alasan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Bea Meterai.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Keuangan telah menyepakati RUU Bea Meterai.
Pemerintah bakal mendapatkan penerimaan negara dari penyesuaian tarif bea meterai.
Pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai.
Komisi XI hari ini menggelar rapat yang akan memutuskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai.