Kumpulan Berita
(DPR) RI telah mengesahkan Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 terkait Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) pada sidang Paripurna.
DPR mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
OIKN) menyatakan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan.
Pemerintah tengah mengusulkan adanya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari kalangan Non-PNS di IKN.
Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna yang digelar pada hari ini, Selasa (18/1/2022).
Pembahasan RUU Ibu Kota Negara (IKN) dikebut hingga 16 jam.
Pertama, pemilihan dan penetapan pimpinan Pansus RUU IKN. Kedua, penyerahan palu sidang dari unsur pimpinan DPR RI kepada Ketua Pansus.