Kumpulan Berita
Pimpinan DPR RI menemui ribuan buruh dari berbagai elemen yang berunjuk rasa di depan Gerbang Utama Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Mereka menyampaikan kepada massa bahwa telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, pemerintah bersama DPR terus menyerap aspirasi pekerja dan buruh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Kontribusi sektor manufaktur atau pengolahan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) harus mencapai 25%-30% jika pemerintah menginginkan pertumbuhan ekonomi nasional 8%.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti soal rencana pengetatan ketentuan status pekerja tetap dan masa kontrak kerja dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan. Apindo menilai aturan tersebut berpotensi menambah beban dunia usaha dan memengaruhi daya tarik investasi di Indonesia.
Kajol Indonesia meminta DPR untuk mempertimbangkan keberagaman pola kerja driver ojol dalam penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Apindo menilai penyeragaman status kerja dan pembatasan masa kontrak perlu mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan masing-masing sektor usaha.
Menurut Bob, hak-hak normatif seperti cuti dan tunjangan hari raya tidak akan pernah dinikmati buruh apabila kesempatan kerja mereka hilang.