Kumpulan Berita
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) KIA.
Rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama.
DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Usai memberikan pendapat fraksi, Dasco langsung mengambil persetujuan sidang ihwal RUU tersebut
RUU ini juga mengatur terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di tempat bekerja sang ibu.
DPR akan menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan pada hari ini, Kamis (30/6/2022).
RUU ini mendadak jadi perbincangan di ruang publik, karena adanya usulan cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja.
Muncul usulan cuti 40 hari untuk ayah di RUU KIA.