Kumpulan Berita
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana.
Keputusan ini diambil setelah seluruh fraksi di DPR menyetujui RUU carry over 2019 lalu.
Ia menuturkan Komisi III DPR menyepakati untuk menyeleksi lebih dahulu RUU Pemasyarakatan
Perlu sekali melibatkan kelompok-kelompok masyarakat karena semua akan terkena jika sudah jadi undang-undang.
Setelah melalui lobi-lobi selama 15 menit, DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan.
Menurut Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman, revisi UU Pemasyarakatan dapat berimplikasi kepada tidak berlakunya PP 99.