Kumpulan Berita
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 32 perlu dipercepat mengingat era media digital baru yang masih tanpa pengawasan.
Kalangan kampus mendukung penuh dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (RUU) Penyiaran tahun 2002.
Kadin mendorong harmonisasi regulasi untuk persaingan industri penyiaran yang lebih sehat.
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan RUU Penyiaran baiknya difokuskan penguatan aturan penyiaran.
Wapres mengatakan penggunaan frekuensi milik publik oleh penyelenggara penyiaran harus benar-benar diawasi
Menurutnya, aturan tersebut bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat dan jurnalis.
KIP menilai, proses pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran sudah melalui proses yang benar.
Revisi UU Penyiaran berpotensi memberangus kemerdekaan pers.