Kumpulan Berita
Ketua KPID DKI Jakarta, Rizky Wahyuni mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 32 perlu dipercepat mengingat era media digital baru yang masih tanpa pengawasan.
Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya telah menunda pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran.