Kumpulan Berita
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal menegaskan, lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) belum diputuskan oleh Pemerintah hingga saat ini. Namun, ia mendengar, Pemerintah tengah mempertimbangkan sejumlah lokasi pusat keuangan internasional di Bali.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis untuk menopang ketahanan ekonomi nasional, memperluas akses pembiayaan pembangunan, serta mengukuhkan posisi Indonesia di tingkat global.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII) menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) merupakan langkah strategis nasional. Kehadiran lembaga ini diproyeksikan menjadi katalisator bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah ekosistem keuangan global.
Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk diteruskan ke tingkat pengambilan keputusan selanjutnya. Dalam rapat kerja yang digelar Senin (20/7/2026), Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyatakan seluruh pembahasan tingkat I telah rampung dan siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.