Kumpulan Berita
Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan 112 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kepada Komisi III DPR RI.
Menkum Supratman Andi Agtas menyampaikan harapannya terkait revisi undang-undang tentang Polri bisa rampung dibahas pada 2026. Diketahui, Komisi III DPR RI baru saja memulai pembahasan RUU Polri dengan pembentukan panitia kerja (Panja). RUU ini sebelumnya disetujui untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar RUU Polri segera disahkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mengetahui pasti substansi RUU Polri. Namun, ia berkata, RUU Polri akan menunggu hasil temuan dari Komisi Reformasi Polri.
Reformasi Polri dinilai perlu dilakukan dengan kontrol kelembagaan dan pembatasan kewenangan mutlak. Hal tersebut dianggap dapat mencegah terjadinya abuse of power dalam sektor pengakan hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Revisi Undang-undang Polri dan Kejaksaan akan dibahas pada tahun ini sesuai dengan rencana awal.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan hal itu dikarenakan dengan kewenangan yang ada saat ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti korupsi dan kekerasan.