Kumpulan Berita
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja domestik di Indonesia setelah melalui proses panjang tanpa kepastian hukum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memimpin secara langsung rapat kerja (Raker) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR, bersama pemerintah dalam rangka membahas rancangan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026) malam.
Iman juga merespons narasi yang kerap beredar bahwa regulasi ini akan merusak nilai kekeluargaan yang selama ini mewarnai hubungan antara PRT dan majikan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan ada dua rancangan undang-undang (RUU) yang akan dibawa ke rapat paripurna, Kamis 12 Maret 2026 besok. Kedua beleid itu di antaranya RUU PPRT dan RUU Hak Cipta.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan target Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan pada 2026.
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di bawah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus menggodok pembahasannya.
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pihaknya masih meminta masukan dalam menyusun revisi undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).