Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur pemegang saham Bursa Efek dapat memperoleh dividen setelah proses demutualisasi Bursa Efek diterapkan. Namun, pembagian dividen harus tetap memperhatikan kebutuhan dana cadangan operasional dan pengembangan Bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan pihaknya saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek.
Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara buka suara terkait potensi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 40 persen pasca demutualisasi dilakukan.