Kumpulan Berita
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satunya, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja selama proses perselisihan PHK hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perusahaan akan dikenakan iuran tambahan berupa cadangan pesangon yang akan diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Iuran tersebut akan menjadi bantalan bagi buruh jika terdampak PHK pada sebuah perusahaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal membuka opsi mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketentuan yang merugikan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan membuka peluang kenaikan upah minimum tahunan lebih besar jika dibandingkan pengaturan pada regulasi sebelumnya.
Said Iqbal mengatakan bahwa usulan PT 1 persen ini didasarkan hasil peneltian sistem pemilu.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum tahun 2027 pada kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Menurut dia, kekuatan suara tersebut menjadi modal sekaligus strategi GKSR dalam menyampaikan usulan kepada pemerintah dan DPR.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan restu terhadap rencana pembebasan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) hingga menjadi 0 persen guna mewujudkan asas keadilan bagi para buruh.