Kumpulan Berita
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,2 Miliar
Saiful Ilah (SI) diduga menerima sejumlah uang asing dari berbagai pihak swasta yang bertentangan dengan jabatannya.
KPK sita uang dan barang berharga yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah (SI).
KPK tahan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, terkait kasus gratifikasi.
Majelis Hakim memvonis Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Saiful Ilah merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus ini.
Keduanya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.