Kumpulan Berita
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, proses penyidikan yang dialami oleh Saka Tatal harus batal demi hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat menggelar sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal. Dalam sidang kali ini, Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan Reza Indragiri sebagai saksi ahli forensik, Rabu (31/7/2024).
Aldi Renaldi menjadi salah satu dari sembilan saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh permohonan PK dari penasehat hukum Saka Tatal pada sidang Jumat 26 Juli 2024 lalu.
Jaksa menilai bukti diajukan Saka Tatal dalam PK bukan novum.
Sepuluh novum yang diajukan Tim Kuasa Hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) ditolak sepenuhnya oleh Termohon atau jaksa.
Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Sehari jelang sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri 1 Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal dinyatakan bebas murni.