Kumpulan Berita
JHT akan dikenakan PPh 21 tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh.
JHT memiliki misi untuk menyokong finansial peserta ketika peserta menghadapi 3 kondisi: pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan aplikasi yang memudahkan para pekerja untuk mengetahui informasi mengenai dana pensiunan.
Cara dan syarat klaim saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik.