Kumpulan Berita
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 40 perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya.
Ini sanksi perusahaan yang tidak bayar THR karyawan pada Lebaran 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.