Kumpulan Berita
SWI menemui entitas investasi ilegal, platform pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga pergadaian swasta ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online.
Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menemukan fakta mengenai legalitas dan model bisnis Jouska.
PT Jouska Finansial Indonesia resmi ditutup karena dianggap ilegal oleh Satgas Waspada Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat financial Technology (fintech) yang terdaftar dan berizin mencapai 144 perusahaan.
OJK dan Bareskrim Polri yang tergabung dalam sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal.