Kumpulan Berita
Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online.
SWI) juga terus melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi.
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kerugian yang ditimbulkan akibat praktik investasi bodong mencapai Rp117,5 trilun selama periode 2011-2022.