Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, menghormati langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi sarana dan prasarana rumah dinas DPR RI. Permohonan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 27 Februari 2026.
Anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah dinas, diganti dengan uang tunjangan perumahan.
KPK rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Indra Iskandar
KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar pada Rabu (15/5/2024).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.
Keduanya telah selesai menjalani pemeriksaan pada Kamis (14/3/2024).
KPK telah selesai memeriksa Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.