Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC), pada Kamis (9/7/2026). Ma'ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Yuniko Syahrir, kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, bersyukur hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kliennya dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (14/4/2026).
Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, menghormati langkah hukum yang dilakukan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, yang kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Indra dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat.
Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.