Kumpulan Berita
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
OJK menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap berada dalam kondisi terjaga hingga penghujung tahun 2025.
OJK menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga dalam menghadapi pemulihan ekonomi global.