Kumpulan Berita
Pemerintah resmi memperbarui aturan main dan ketentuan teknis operasional Bank Indonesia (BI) melalui pengundangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penurunan BI-Rate 25 bps dan penempatan Rp200 triliun di bank BUMN oleh pemerintah diharapkan menjadi stimulus ganda untuk mendorong kredit sektor riil dan mempercepat pemulihan ekonomi. Sinergi fiskal dan moneter membutuhkan komitmen perbankan dan pengawasan ketat.
Penempatan dana Rp200 triliun di Bank Himbara dan BSI menuai pro dan kontra. Ekonom menyoroti potensi pelanggaran konstitusi, sementara GREAT Institute menilai langkah ini konstitusional dan strategis untuk pemulihan ekonomi nasional.
Menkeu Purbaya memastikan penyaluran dana Rp200 triliun ke Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI. Dana ini diharapkan mengalir ke sektor riil dan menggerakkan perekonomian Indonesia. Penempatan dana bersifat likuid dan tanpa tenor.