Kumpulan Berita
Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pengenaan pajak bagi kapal yang melewati jalur pelayaran di Selat Malaka. Gagasan ini terinspirasi dari kebijakan Iran di Selat Hormuz.
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai wacana pemerintah untuk membebankan pajak terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka perlu dikaji secara sangat hati-hati dan komprehensif, terutama dari aspek hukum internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu soal pengenaan pajak pelayaran di Selat Malaka. Pemerintah bakal menjunjung prinsip hukum laut internasional yang diratifikasi Indonesia sesuai konsensus internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan gagasan mengenai potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam memanfaatkan jalur perdagangan strategis dunia. Ia menyoroti posisi Selat Malaka yang selama ini belum dioptimalkan untuk memberikan kontribusi pendapatan bagi negara, berbeda dengan skema yang diterapkan di wilayah lain seperti Selat Hormuz oleh Iran.
TNI Angkatan Laut (TNI AL) memberikan penjelasan terkait melintasnya kapal asing, termasuk kapal perang, di perairan Selat Malaka.
PDI Perjuangan menyebut Selat Malaka memiliki posisi strategis secara global. Oleh karenanya, Selat ini didorong untuk menjadi pusat pembangunan.