Kumpulan Berita
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) illegal
Kejari Jakarta Selatan telah menerjunkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra
Bareskrim Polri menyita sebanyak 12 senjata api (senpi) ilegal dari tersangka kepemilikan senjata api Dito Mahendra.
Kasus senjata api (senpi) dengan tersangka ilegal Dito Mahendra. Hingga kini, penanganannya masih berkutat di Bareskrim Polri.
Kejagung RI telah menerjunkan sembilan jaksa terbaik untuk mengawal proses hukum kasus senjata api (senpi) ilegal tersebut.
Sebelumnya, nama Dito Mahendra sendiri telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan di kasus Dito Mahendra.