Kumpulan Berita
Persoalan tersebut menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan sosial di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.
Karena itu, pada momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan RI ini, Mirah mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata dalam tiga hal penting.
Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, khususnya ketentuan Pasal 3 poin 2F yang memasukkan sektor ketenagalistrikan sebagai bagian dari jasa penunjang.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mendukung rencana penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu hari dalam seminggu
Salah satu opsi yang mengemuka adalah menaikkan batas defisit anggaran dari 3 persen menjadi 4 persen dari Produk Domestik Bruto
Serikat pekerja menuntut standar upah layak nasional sebagai batas bawah yang adil dan manusiawi
Para gubernur akan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat 24 Desember 2025.
Serikat pekerja menanggapi hasil keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien