Kumpulan Berita
Terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov), menghadirkan saksi ahli dalam gugatan tata usaha negara (TUN) terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 tentang pembebasan bersyaratnya. Upaya ini dilakukan setelah Setnov menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, bahwa pembebasan bersyarat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto, melalui beberapa pertimbangan hukum dan administratif.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Setya Novanto (Setnov) tidak pernah keluar atau logout dari partai berlambang pohon beringin. Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar tak pernah mengeluarkan mantan terpidana korupsi E-KTP tersebut.
Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.