Kumpulan Berita
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan bahwa bebas bersyaratnya tahanan korupsi merupakan bagian dari sistem yang ada.
Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyarat bagi koruptor.
Seharusnya Setya Novanto menjalani hukuman hingga 2028. Artinya, tersisa 3 tahun masa hukuman bagi dirinya.
Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.