Kumpulan Berita
Kasus terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 656 hektare di laut Sidoarjo terus ditindak lanjuti Reskrimum Polda Jawa Timur.
Motif ekonomi menjadi alasan keempat tersangka memalsukan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan gelar perkara, terkait kasus pagar laut Tangerang.
Cara penanganan kasus pagar laut dapat mencerminkan bagaimana hukum di Indonesia diterapkan.
Tak sedikit suku di Indonesia yang hidup di atas laut. Mereka menggantungkan hidup, bahkan tinggal di atas wilayah perairan.
Seluruh SHGB dan SHM pada area pagar laut Tangerang dibatalkan secara menyeluruh. Hal ini termasuk SHGB perusahaan milik Aguan.
ATR/BPN akan menelusuri keberadaan sertifikat laut di tiga daerah lainnya. Diketahui, sertifikat di atas perairan juga muncul di sejumlah daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya surat yang ditujukan untuk Kades Kohod, Arsin bin Asip.