Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Kalangan pengusaha buka suara soal imbauan pemerintah mengenai penerapan skema kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai swasta.