Kumpulan Berita
Pengemudi berinisial DK (49) yang diketahui merupakan ketua ormas di Siak ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satlantas Polres Siak menggelar perkara.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah hampir tiga pekan penyelidikan dan dipastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi belum menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Barang-barang pribadi Alex juga masih berada di lokasi dan tidak dilaporkan hilang.