Kumpulan Berita
Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Komisi kode etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan
Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria dilanjutkan pekan depan.
Bantahan Keterangan Acay, Brigjen Hendra Kurniawan sebut ada perintah Ferdy Sambo soal screening CCTV.
Hanya menjalankan perintah Sambo untuk mengecek dan mengamankan CCTV, Hendra Kurniawan klaim tak tahu siapa yang ambil dan copy CCTV.
Sebelumnya, JPU mencecar Acay lantaran dia menyebutkan tidak tahu apakah CCTV di komplek Duren Tiga.
Hendra duduk di kursi terdakwa dengan memakai kemeja warna putih tanpa menggunakan masker.
Kuasa hukum menyebut Hendra Kurniawan tidak tahu peristiwa sesungguhnya yang terjadi di Duren Tiga.