Kumpulan Berita
Polri hingga saat ini belum bisa memastikan jadwal sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), terhadap lima personel Brimob yang diduga menabrak driver ojek online, Affan Kurniawan.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap lima personel Brimob, yang diduga melindas Driver Ojol Affan Kurniawan masih menunggu kelengkapan berkas.
Polri kembali melanjutkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait kasus meninggalnya driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan saat demonstrasi ricuh, pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
Dia menyebutkan Majelis Kode Etik menguraikan soal uraian kasus dan pasal yang disangkakan hampir selama dua jam. Dalam uraiannya, dijelaskan peran, jumlah hingga aliran uang.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sidang dilakukan dilakukan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap pelanggar SM dan FRS pada Jumat (3/1/2025), hari ini.
Adapun sidang sudah berlangsung tiga kali sejak Selasa 31 Desember 2024, Kamis 2 Januari 2025, dan Jumat 3 Januari 2025, dengan dipantau oleh pengawas eksternal Polri yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, sidang akan digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.