Kumpulan Berita
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ferry Yanto Hongkirowang alias Ferry Boboho sebagai saksi, dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Demikian disampaikan Jaksa sebagai pernyataan pembuka sebelum persidangan tersebut berlanjut ke pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Dia mengaku meminjam rumah tersebut sejak 2022 untuk menunjang kegiatan sosial keagamaan sekaligus menyimpan donasi yang dikelolanya.
Salah satu lokasi yang diungkap jaksa misalnya brankas yang terdampat di rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2??"4, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Febrie ternyata juga memerintahkan agar uang hasil pemerasan tersebut 'didinginkan'.
Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Pemerasan tersebut dilakukan untuk meloloskan pengusaha Tan Kian dari status tersangka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal sidang perdana eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dalam sidang perdana, jaksa akan membacakan surat dakwaan terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Febrie dan dua terdakwa lainnya.
Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.