Kumpulan Berita
Jokowi akan bersaksi di kedua persidangan yang digelar di hari yang sama.
Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI Joko Widodo dengan terdakwa Dr. Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (29/10/2026).
Roy Suryo mengaku telah menyimak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 17 September 2026.
Sikap itu ditujukan Roy Suryo sebagai bantahan untuk pihak yang menganggapnya memiliki motif finansial dalam gugatan praperadilan ini. Ia mengatakan langkah hukum ini murni untuk mencari keadilan.
Roy Suryo awalnya menyangka sikap aparat kepolisian yang tak mengusut tuntas perkara ijazah Jokowi berkaitan dengan pasar Pramuka.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.