Kumpulan Berita
Hakim memvonis ketiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, itu dengan penjara selama 4,5 tahun dan 1,5 tahun.
Ketiganya ditangkap setelah videonya yang membawa bendera dan berpidato terkait NII menyebar di media sosial.