Kumpulan Berita
Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan
Cana dituntut dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia yang ditemukan di rumahnya.
Menurut JPU, Indra Ahmadi Hasibuan, keempat terdakwa dinilai telah terbukti dan sah melanggar Pasal 10 Undang-Undang TPPO.