Kumpulan Berita
MK berpendapat bahwa dalil-dalil yang disampaikan Kivlan Zein sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya tidak dapat diterima.
Kivlan mengaku tidak bersalah dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal bahkan menuding kasusnya merupakan rekayasa.
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen menjalani persidangan sebagai terdakwa kepemilikan senjata ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Ryamizard sudah pernah meminta agar Kivlan Zen segera dibebaskan.
Kivlan Zen tidak menerima dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan.
Kivlan memberikan uang Rp25 juta kepada Helmi Kurniawan untuk diserahkan ke Tajudin sebagai biaya operasional mengintai Luhut dan Wiranto