Kumpulan Berita
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih didakwa merugikan keuangan negara Rp1 triliun terkait investasi fiktif.
Amar Maaruf dituntut 7 tahun penjara. Kemudian terdakwa Hasti Sriwahyuni dituntut 10 tahun penjara.