Kumpulan Berita
Munarman telah divonis 3 tahun penjara atas kasus tindak pidana terorisme melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim ) menggelar sidang pembacaan vonis Munarman.
Mantan Sekretaris Umum, Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan menjalani sidang pembacaan putusan
Dalam pleidoi yang dibacakannya, Munarman menilai tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya sama sekali tidak terbukti.
JPU mengganggap Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Mantan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang juga napi terorisme itu memberikan kesaksian berdasarkan medsos.
Konsep kehilafahan itu, lanjut dia didapatnya dari Munarman.