Kumpulan Berita
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang jalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).
JPU menyatakan Panji Gumilang terbukti menistakan agama.
Panji Gumilang, tersangka penistaan agama, kembali menjalani sidang ke 21 di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2/2024)
Kuasa Hukum Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Jaksa
Panji Gumilang, tersangka penistaan agama, menjalani sidang ke dua di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Bakal Bacakan Dakwaan
Arief Indra Kusuma mengimbau kepada masyarakat Indramayu agar sama-sama menjaga kondusifitas
Berkas perkara pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu itu lengkap dan siap untuk dibawa ke muka hakim.